TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bapplitbangda setempat, Kamis (20/6/2024) Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bapplitbangda Barito Timur, Franz Sila Utama, diwakili Kabid Pemerintahan, Sosial dan Budaya Bapplitbangda Barito Timur, Husida, dan diikuti Kabag Setda Barito Timur, beberapa OPD lingkup Pemkab Barito Timur, perwakilan Kemenag Barito Timur, dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutan yang dibacakan Husida, Kepala Bapplitbangda Barito Timur, Franz Sila Utama, menyampaikan, bahwa pada tahun 2021 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Generasi V) sebagai bentuk komitmen dan upaya pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan (PSHAM) yang diamanatkan melalui Pasal 28 Ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk tahun 2021-2025.Ia menyebut, sebagai arah baru ranham Generasi V yaitu, Aksi HAM terfokus pada 4 kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Perumusan Aksi HAM adalah kegiatan khusus di luar kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.”Kemudian, penyusunan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang lebih sistematis dan komprehensif, dan optimalisasi laporan RANHAM untuk pelaporan Indonesiadiforum Internasional,” sebut Franz Sila. Sementara untuk urgensi ranham Generasi V, lanjut Franz Sila Utama, secara institusional telah terdapat panitia Nasional RANHAM yang dibentuk dengan panitia RANHAM Daerah. Aksi HAM dirumuskan dengan mengacu kepada baseline dan situasi terkini hak kelompok rentan serta berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang perlu mendapat respon dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian, RANHAM Generasi ke-V berfokus pada pencapaian hasil dan dampak yang ditimbulkan sehingga proses pemantauandan evaluasi dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Oleh karena itu, penilaian dilakukan secara administrative dan substantif;”Lalu, proses penyusunan Paraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 mengenai RANHAM Generasi Ke-V dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, perwakilan organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI,” terangnya. Franz juga menyampaikan penghargaan dan ucapaan terima kasih atas semua apa yang telah dilaksanakan sehingga Kabupaten Barito Timur dapat memberikan warna yang perduli dengan Hak Asasi Manusia. (Cak).
2,564 total, 1 kali dibaca hari ini